TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith belakangan menuai kontroversi lewat ceramah yang ia sampaikan dalam peringatan Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, pada 17 November 2018 lalu. Ceramah tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 60 detik menjadi viral di media sosial karena isinya menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca:
Dukungan Mengalir untuk Pelapor Dai Penghina Jokowi
Dari ceramahnya itu Bahar menuai sejumlah pelaporan ke polisi. Isinya senada bahwa ceramah tidak hanya penghinaan terhadap simbol negara tapi juga memuat ujaran kebencian. Bahar dianggap melanggar UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Muhammad Bahar bin Smith atau yang biasa menyebut diri Habib Bahar bukan sekali ini saja menuai kritik dan kontroversi. Pemuda kelahiran Kota Manado, Sulawesi Utara pada 23 Juli 1985 ini sudah kerap menyerang pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Misalnya, dalam video berjudul "Terbaru!!! HABIB Bahar bin Ali bin Smith 25 September 2018" yang diunggah oleh kanal YouTube bernama Puun Channel pada 25 September 2018. Di sana Bahar menyebut PDIP sebagai pendukung penista agama dan harus ditenggelamkan.
Baca berita sebelumnya:
Ini Isi Ceramah Dai yang Dilaporkan Menghina Jokowi
Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di lokasi HUT ke-45 PDIP di JCC Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018. HUT PDIP tahun ini mengusung tema Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Raya. TEMPO/Subekti.
"... apa pun bangsanya, apa pun sukunya, apa pun agamanya, kalau diusung oleh partai pendukung penista agama harus kita tenggelamkan saudara-saudara," ujar dia dalam video tersebut.