JAKARTA - Polisi memeriksa seorang anggota satuan pengamanan apartemen dalam kasus percobaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang perempuan warga Jepang. Percobaan pemerkosaan itu terjadi di Apartemen Coral Sand, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Polisi Buru Tersangka Perampok dan Pemerkosa di Rumah Warga Jerman
Menurut keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, warga Jepang yang dimaksud berusia 30 tahun. AK, inisial perempuan itu menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh oknum sekuriti apartemen tempat ia tinggal berinisial RH, 28 tahun.
Percobaan pemerkosaan terjadi di kamar tidur A yang berada di Lantai 20, unit 6a, Tower Coral, Kamis 29 November 2018 sekitar Pukul 04.30 WIB. Menurut pengakuan RH, saat itu ia tengah berpatroli mengecek kamar-kamar di apartemen tersebut.
RH kemudian mendapati pintu kamar A tidak terkunci. Saat dibuka, ia mendapati A tengah tertidur dan hanya mengenakan pakaian dalam. “Pelaku kemudian mencoba memerkosa korban dengan cara meraba-rabanya,” tutur Argo.
Baca juga:
Korban Pemerkosaan, Gadis 16 Tahun Depresi hingga Meninggal
Karena perbuatan itu A terbangun dan berteriak. Ia berhasil kabur dengan melawan dan membuat RH terkunci dalam kamar.
Argo menjelaskan, A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke manajemen Apartemen Coral Sand. Ia lantas melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi dua pengacara.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan RS. "Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku di pos sekuriti apartemen,” tulis Argo.