TEMPO.CO, Jakarta - Operasi anti narkoba yang sedang digelar Polres Bogor mengungkap keberadaan ladang tanaman ganja di kawasan Puncak. Ladang ditemukan seluas 300 meter persegi menumpang di lahan milik PT Perhutani.
Baca berita sebelumnya:
Polres Bogor Temukan Ladang Ganja di Puncak
"Tersangka merupakan warga setempat, dan menurut pengakuan mereka masih coba-coba,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam, Jumat 30 November 2018.
Bukan cuma ladang ganja, operasi yang sama juga menyita tanaman katinon penghasil zat psikotropika. Ladang tanaman yang satu ini juga ditemukan ditemukan di kawasan Puncak.
"Kami temukan di sebuah vila di daerah Puncak seluas 100 meter persegi dengan jumlah 227 batang,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky.
Baca juga:
Narkoba Sasar Pelajar Bogor dan Depok, Pengakuan 5 Bos Pengedar
Dicky merinci sejumlah barang bukti lain yang berhasil dijaring dari Operasi Kepolisian Anti-Narkotika (Antik) Lodaya 2018 tersebut. Barang bukti lainnya itu terdiri dari ganja siap edar, sabu, dan obat-obatan terlarang.
Polres Bogor turut menangkap 26 orang dan menetapkannya sebagai tersangka dari kepemilikan barang-barang bukti itu. Dari 26 itu, dua di antaranya berasal dari temuan ladang ganja.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dicky.