TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, pelapor dai Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca juga: Dai Dilaporkan Menghina Jokowi Pernah Ditolak di Tanah Kelahiran
"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 November 2018.
Pemeriksaan Muannas, kata Argo, bertujuan untuk menggali data-data yang lebih lengkap ihwal laporannya. Polisi juga berencana memeriksa beberapa saksi lainnya.
Hasil pemeriksaan itu, kata Argo, nantinya akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara. "Nanti kami lihat ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, penyelidikan kami hentikan," ucap Argo.
Muannas melaporkan dai Bahar ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 November 2018. Selain dia, kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania juga melaporkan Bahar. Barang bukti yang disertakan kedua pelapor adalah video ceramah Bahar bin Smith berdurasi 60 detik saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" begitu di antara ucapan Bahar dalam transkrip video tersebut. Bahar lalu melanjutkan ceramahnya dengan menyatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Menurut Rahmat, pelapor dari Jokowi Mania DKI Jakarta, perkataan Bahar yang menyebut Jokowi banci adalah pelecehan terhadap simbol negara. Perkataan itu juga dinilainya di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.
Senada dengan Rahmat, Muannas menilai ceramah Bahar tak beradab. "Tidak pantas bagi orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu."
Baca juga: Dai Penghina Jokowi Pernah Ditangkap Bawa Pedang Samurai
Rahmat menyebut, Bahar layak dihukum dengan pasal penghinaan Jokowi sebagai simbol negara dan ujaran kebencian. Sedangkan Muannas mengatakan, Bahar dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo.
Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.