TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid meminta polisi segera menindak Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca juga: Dai Dilaporkan Menghina Jokowi Pernah Ditolak di Tanah Kelahiran
"Untuk meredam gejolak kemarahan banyak pihak karena pernyataan yang beredar sarat dengen kebencian dan memecah belah," ujar Muannas ketika dihubungi lewat pesan pendek pada Jumat, 30 November 2018.
Muannas merujuk pada ceramah Bahar bin Smith yang terekam dalam video berdurasi 60 detik saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam viedo tersebut, Bahar menyebut Jokowi seperti banci dan sedang haid.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" begitu di antara ucapan Bahar dalam transkrip video tersebut. Bahar lalu melanjutkan ceramahnya dengan menyatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Muannas melaporkan ceramah Bahar itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 November 2018 lalu. Selain dia, kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania DKI Jakarta juga melaporkan Bahar atas hal yang sama. Keduanya membawa video ceramah Bahar sebagai alat bukti pelaporan.
Menurut Rahmat, pelapor dari Jokowi Mania DKI Jakarta, perkataan Bahar yang menyebut Jokowi banci adalah pelecehan terhadap simbol negara. Perkataan itu juga dinilainya di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai. Senada dengan Rahmat, Muannas menilai ceramah Bahar tak beradab. "Tidak pantas bagi orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu."
Rahmat menyebut, Bahar layak dihukum dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian. Sedangkan Muannas mengatakan, Bahar dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga: Dai Penghina Jokowi Pernah Ditangkap Bawa Pedang Samurai
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini polisi memeriksa Muannas. Polisi berencana meminta klarifikasi dari Muannas terkait laporannya tentang ceramah dai Bahan bin Smith yang dinilai menghina Jokowi.
Hasil pemeriksaan itu, lanjut Argo, nantinya akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara. "Nanti kami lihat ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, penyelidikan kami hentikan," ucap dia.