Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permukiman Melanggar Aturan, Beda Sikap Anies Disesalkan

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan foto dengan TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan foto dengan TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beda sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran tata ruang di sejumlah lokasi di ibu kota dianggap tak mengejutkan. Namun tetap saja beda sikap itu sangat disesalkan.

Baca juga: 

Longsor di Kalisari: Anies Minta Rumah Dibongkari, Dinas Kok Beda

Beda sikap tergambar untuk kebijakan Anies di lokasi longsor di perumahan di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Anies mempertanyakan perizinan dan menyatakan akan membongkari rumah-rumah di sana karena berdiri di zona hijau.

Sikap itu bertolak belakang untuk permukiman di sejumlah bantaran kali seperti Bukit Duri di Jakarta Selatan dan Kampung Lodan di Jakarta Utara. Pun dengan permukiman di atas  tanah milik negara seperti Kampung Akuarium, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi tanah longsor di Perumahan Pesona, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa pagi, 27 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

"Di Kampung Akuarium dan Bukit Duri, gubernur terikat janji kontrak politik dengan warga di sana untuk tidak menggusur," kata pengamat perkotaan, Nirwono Joga, saat dihubungi, Kamis 29 November 2018.

Baca:
Datang ke Balai Kota, Warga Bukit Duri: Terima Kasih, Pak Anies!
Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan di kawasan Kalisari untuk rumah-rumah yang disebut Anies 'cukup berada', kata Joga, tak ada beban moral untuk sang gubernur bertindak tegas. Padahal, dia menambahkan, seorang gubernur semestinya tidak boleh berbeda sikap jika ingin menerapkan kebijakan.

"Seharusnya gubernur sama tegasnya dengan seluruh permukiman yang melanggar tata ruang," katanya sambil menambahkan, "Apalagi jika permukiman itu berada di zona hijau."

Seorang bocah berendam di bak sembari menunggu ibunya yang tengah mencuci baju di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, 16 April 2018. Dua tahun telah berlalu sejak Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, digusur pada 11 April 2016. Selama dua tahun terakhir, warga pun bertahan di tenda dan gubuk darurat yang didirikan di atas puing bangunan. TEMPO/Subekti.

Joga menyebut setiap bantaran sungai adalah juga zona hijau. Zona itu layak dipertahankan tanpa bangunan berdiri di atasnya. Fungsinya, pengaman, penyerap dan peredam luapan air sungai, serta memberi ruang habitat satwa liar tepi sungai.

Baca:
Anies-Sandi Unggul di Kampung Akuarium, Warga Pesta Jajanan

"Termasuk mencegah longsor jika tebing ditanami pepohonan," ucapnya. Namun, menurut Joga, di Jakarta banyak kawasan bantaran yang beralih fungsi menjadi hunian yang menyebabkan wilayah tersebut rawan banjir dan longsor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

20 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Antisipasi Hujan, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Mempermudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor Jabar

1 hari lalu

Petugas penyelamat mencari warga yang hilang saat tanah longsor dari puncak bukit mengubur 10 rumah dan lebih dari 30 rumah terdampak di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sementara ini 9 orang dinyatakan masih hilang, lebih dari 30 rumah tertimbun longsor, serta lebih dari 300 jiwa mengungsi di kantor desa dan sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Antisipasi Hujan, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Mempermudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor Jabar

Hingga saat ini tim SAR gabungan baru menemukan lima jasad dari 10 korban yang tertimbun longsor.


Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

1 hari lalu

Petugas membawa anjing pelacak mencari warga yang hilang saat tanah longsor dari puncak bukit mengubur 10 rumah dan lebih dari 30 rumah terdampak di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sementara ini 9 orang dinyatakan masih hilang, lebih dari 30 rumah tertimbun longsor, serta lebih dari 300 jiwa mengungsi di kantor desa dan sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

Faktor utama pemicu longsor adalah curah hujan yang lebat.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial