TEMPO.CO, Jakarta - Beda sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran tata ruang di sejumlah lokasi di ibu kota dianggap tak mengejutkan. Namun tetap saja beda sikap itu sangat disesalkan.
Baca juga:
Longsor di Kalisari: Anies Minta Rumah Dibongkari, Dinas Kok Beda
Beda sikap tergambar untuk kebijakan Anies di lokasi longsor di perumahan di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Anies mempertanyakan perizinan dan menyatakan akan membongkari rumah-rumah di sana karena berdiri di zona hijau.
Sikap itu bertolak belakang untuk permukiman di sejumlah bantaran kali seperti Bukit Duri di Jakarta Selatan dan Kampung Lodan di Jakarta Utara. Pun dengan permukiman di atas tanah milik negara seperti Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi tanah longsor di Perumahan Pesona, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa pagi, 27 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
"Di Kampung Akuarium dan Bukit Duri, gubernur terikat janji kontrak politik dengan warga di sana untuk tidak menggusur," kata pengamat perkotaan, Nirwono Joga, saat dihubungi, Kamis 29 November 2018.
Baca:
Datang ke Balai Kota, Warga Bukit Duri: Terima Kasih, Pak Anies!
Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi
Sedangkan di kawasan Kalisari untuk rumah-rumah yang disebut Anies 'cukup berada', kata Joga, tak ada beban moral untuk sang gubernur bertindak tegas. Padahal, dia menambahkan, seorang gubernur semestinya tidak boleh berbeda sikap jika ingin menerapkan kebijakan.
"Seharusnya gubernur sama tegasnya dengan seluruh permukiman yang melanggar tata ruang," katanya sambil menambahkan, "Apalagi jika permukiman itu berada di zona hijau."
Seorang bocah berendam di bak sembari menunggu ibunya yang tengah mencuci baju di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, 16 April 2018. Dua tahun telah berlalu sejak Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, digusur pada 11 April 2016. Selama dua tahun terakhir, warga pun bertahan di tenda dan gubuk darurat yang didirikan di atas puing bangunan. TEMPO/Subekti.
Joga menyebut setiap bantaran sungai adalah juga zona hijau. Zona itu layak dipertahankan tanpa bangunan berdiri di atasnya. Fungsinya, pengaman, penyerap dan peredam luapan air sungai, serta memberi ruang habitat satwa liar tepi sungai.
Baca:
Anies-Sandi Unggul di Kampung Akuarium, Warga Pesta Jajanan
"Termasuk mencegah longsor jika tebing ditanami pepohonan," ucapnya. Namun, menurut Joga, di Jakarta banyak kawasan bantaran yang beralih fungsi menjadi hunian yang menyebabkan wilayah tersebut rawan banjir dan longsor.