TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta pajak daerah tidak dinaikkan meski pemerintah DKI meningkatkan target. Permintaan ini disampaikan Dewan dalam rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2019.
Baca: Jakarta Punya 60 Juru Sita Pajak, Siapa yang Mereka Buru?
"Untuk mengoptimalisasi pendapatan tanpa menaikkan pajak, tentu dengan memperluas base-nya. Jadi bagaimana kami bisa menjangkau lebih banyak lagi wajib pajak yang selama ini masih terlewat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat, 30 November 2018.
Dengan cara itu, Anies meyakini pemasukan daerah dari sektor pajak bisa meningkat. "Termasuk menertibkan yang menunggak pajak juga, dari mungkin yang selama ini belum tercatat. Belum punya status sebagai wajib pajak," ujarnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jemput bola. "Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Langkah yang dilakukan adalah menempatkan pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
"Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus mensosialisasikan kewajiban membayar pajak daerah. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah," ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu, pihaknya sudah menggunakan Sistem Pintar. Sistem ini akan mengingatkan wajib pajak sebelum pembayaran jatuh tempo dan berlaku untuk seluruh jenis pajak. "Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online," katanya.
Baca: Anies dan Dewan Rancang APBD Rp 89 Triliun, Pusat Akan Koreksi?
Diharapkan, cara jemput bola dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, target pendapatan pajak daerah bisa tercapai.