TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Kania Parwati menyebutkan, saat ini ada 498 minimarket di 11 kecamatan di Kota Depok. “Idealnya untuk setiap 5.000 penduduk terdapat satu minimarket,” ujar Kania, Ahad, 2 Desember 2018.
Baca: Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok
Dengan alasan itu pemerintah Kota Depok melakukan moratorium untuk izin pendirian minimarket. Pembatasan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2012 tentang Zonasi Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pendirian minimarket di Kota Depok. Aturan yang berlaku tidak terikat dengan jarak antarminimarket.
“Sementara saat ini ada 498 minimarket dengan 1,8 juta penduduk di Depok. Seharusnya hanya ada 367 minimarket, makanya sementara tidak dapat ditambah lagi dengan rasio tersebut,” kata Kania.
Kania menjelaskan awal Januari 2019, moratorium izin minimarket bisa dicabut kembali asalkan rasio jumlah penduduk di Kota Depok stabil. “Perkiraan rasio jumlah penduduk yang ada tidak bertambah, tapi pastinya ditunggu dulu hasil kajian paling cepat akhir tahun ini,” ujar Kania.
Pekan lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahwa minimarket telah menjamur dan terlalu banyak. Hal itu menjadikan dasar penerbitan aturan khusus tentang minimarket. "Moratorium ini kami kecualikan untuk mart-mart yang didirikan oleh koperasi. Karena sistem itu sangat membantu untuk pengembangan koperasi yang ada di Kota Depok," katanya.
Menurut Idris, aturan mengenai pendirian minimarket atau toko modern telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Dalam aturan itu masih terdapat celah karena hanya mengatur zonasi antara lokasi minimarket modern dengan pasar tradisional.
"Ini yang tidak terkontrol adalah rasio jumlah penduduk dengan mart yang ada. Ini ternyata juga jadi masalah," kata dia.
Baca: Identitas Diketahui, 2 Perampok Minimarket Serpong Dikejar Polisi
Pemerintah Kota Depok akan merevisi Perda tentang minimarket. Moratorium itu akan berlaku hingga pemerintah selesai melakukan penghitungan konkret rasio jumlah minimarket dengan jumlah penduduk. "Nanti dari Perda kami turunkan teknisnya ke Perwal (peraturan wali kota)," kata Idris.