TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan kendaraan roda empat terlihat lalu lalang di kawasan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Senin, 3 Desember 2018. Mobil-mobil tersebut menggunakan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) lantaran akses putar balik di depan swalayan Fresh Market, sebelum jembatan penyeberangan menuju pulau D, ditutup dengan road barrier.
Baca: Anies Baswedan Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi C dan D
Tak ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditempatkan di sana. Hanya ada satpam berjaga depan ruko-ruko di pulau D. Satpam itu tidak mau menyebutkan jati diri dan perusahaan tempatnya bekerja. Ia juga melarang wartawan untuk mengambil foto.
Pelaksana harian Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, telah menarik anggotanya sejak pekan lalu karena segel di pulau hasil reklamasi itu telah dilepas. Segel itu dipasang oleh Gubernur Anies Baswedan pada Juni 2018. "Mau dijagain apa lagi kalau segel sudah tidak ada?" kata dia melalui telepon.
Kusmanto tidak menjelaskan alasan pelepasan segel tersebut. Alasannya, yang berwenang memberikan penjelasan adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta. Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra hingga berita ini ditulis belum bisa diminta tanggapannya.
Anies menyegel bangunan di pulau reklamasi pada Juni lalu lantaran pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk pulau reklamasi belum rampung.
Baca: Pulau Reklamasi Disegel Berkali-kali, Mengapa Tak Dibongkar
Pada Senin, 26 November 2018, Anies Baswedan resmi mengubah nama tiga pulau reklamasi untuk dikelola PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pulau C berubah nama menjadi Kawasan Pantai Kita, pulau D dinamakan Kawasan Pantai Maju, dan pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.