TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta angkat suara perihal dugaan muatan kampanye dari ceramah yang disampaikan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada acara Reuni Akbar 212.
Rizieq Shihab yang berada di Mekkah, Arab Saudi menyampaikan pidatonya lewat teleconference kepada ratusan ribuan peserta Reuni Akbar 212 yang berkumpul di Lapangan Monas, Jakarta pada Minggu, 2 Desember 2018.
Baca juga: Di Acara Reuni 212, Rizieq Shihab Sebut 5 Kebobrokan Jokowi
Rizieq Shihab menyinggung lima hal yang dinilainya merupakan kebobrokan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, ada indikasi gerakan sistematis dan struktural yang ingin menghancurkan sendi-sendi kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara, saat ini.
"Sekarang coba kita lihat posisi Rizieq, apakah dia peserta kampanye atau orang di luar tim kampanye," ujar Komisioner Bawaslu DKI bidang penindakan, Puadi, kepada Tempo melalui telepon pada Senin, 3 Desember 2018.
Puadi lantas menjelaskan, bila Rizieq Shihab tidak terdaftar dalam tim sukses salah satu pasangan calon, narasi ceramahnya itu tidak menjadi temuan Bawaslu. Dalam konteks tersebut, Bawaslu mengacu pada Pasal 1 ayat 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengertian Kampanye.
Baca juga: Rizieq Singgung Pilpres di Reuni 212, Gerindra: Itu Tausiyah
Puadi menjabarkan, dalam ayat itu tertuang definisi peserta kampanye. Ia menerangkan, peserta kampanye adalah anggota partai politik dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai.
Adapun dalam struktur Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rizieq Shihab tidak tercatat secara resmi sebagai anggota tim sukses. Maka, Rizieq Shihab bukan tergolong anggota kampanye dan ceramahnya tidak menjadi temuan Bawaslu.
Suasana sholat Tahajud di Monas dalam rangka reuni 212. Sabtu, 2 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Sedangkan bila ditilik dari kegiatannya, selama penyisiran berlangsung, para Komisioner Bawaslu yang terdiri atas divisi sumber daya manusia, pengawasan, dan penindakan, tidak menemukan adanya atribut-atribut kampanye.
Simak juga: Ulama Agama Lain di Reuni Akbar 212, Rizieq: Sampaikan Hormat Ana
Dalam upaya penyisiran dan pengawasan kegiatan tersebut, Bawaslu DKI dibantu oleh pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan. Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami dan kepolisian memastikan melalukan pencegahan (pelanggaran) agar pada pelaksanaan reuni itu tidak ada aktivitas kegiatan kampanye," ujarnya menjelaskan sikap Bawaslu terkait acara Reuni Akbar 212 di Lapangan Monas, Jakarta pada 2 Desember 2018.