TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memperpanjang lagi masa penahanan tersangka kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet selama 30 hari. “Perpanjangan penahanan akan dimulai sejak lusa, 5 Desember 2018,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Senin, 3 Desember 2018.
Baca: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Pengacara Nanik: Tiada Fakta Baru
Masa penahanan Ratna Sarumpaet akan habis besok, Selasa, 4 Desember 2018. Sebelumnya, masa penahanan Ratna pernah diperpanjang selama 40 hari, terhitung tanggal 25 Oktober 2018. Alasan perpanjangan saat itu, polisi masih perlu waktu untuk memeriksa Ratna serta beberapa orang saksi lainnya.
Argo mengatakan, perpanjangan masa penahanan saat ini dilakukan lantaran polisi masih melengkapi berkas kasus Ratna. Berkas tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Polisi pun berencana memeriksa beberapa saksi tambahan, antara lain akademisi Rocky Gerung, untuk melengkapi berkas tersebut. Argo mengatakan tak menutup kemungkinan Ratna Sarumpaet juga akan kembali diperiksa.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan terhadapnya. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada awal Oktober 2018.
Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu akhirnya mengaku bila dirinya berbohong dan menyebarkan hoax. Ratna ditahan ketika hendak bertolak ke Cile untuk mengikuti konferensi, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.
Pada saat itu, Ratna Sarumpaet masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Posisi Ratna langsung dicopot Prabowo setelah hoax terbongkar.
Baca: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Batal Diperiksa
Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.