TEMPO.CO, Cikarang - Jajaran Kepolisian Sektor Setu, Kabupaten Bekasi, menangkap pria berinisial BB, 50 tahun, yang telah melakukan penganiayaan dan melukai mantan istri maupun mertuanya dengan sebilah golok.
"Kejadian (penganiayaan) itu, berlangsung di kediaman korban, Kampung Rawa Atug RT-01/RW-05, Desa Cibening, Kecamatan Setu. Dan korbannya bernama Rohati (mantan istri) dan Sukardi (mertua)," kata Kepala Polsek Setu, AKP Aba Wahid Key di Cikarang, Bekasi, Senin, 3 Desember 2018.
Baca : Polisi Buru Kawanan Begal Pengeroyok Seorang Tentara di Bekasi
Menurut dia pelaku penganiayaan tersebut sempat dinyatakan buron kurang lebih selama sepuluh bulan lamanya. Dan dengan berbekal foto pelaku, anggotanya berhasil melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya.
Persembunyiannya berada pada Wilayah Kampung Kukun RT-10/RW-04, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia. Dan informasi tersebut berasal dari masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyergapan.
"Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyiannya," ucapnya.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Setu untuk memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Pada pernyataannya, pelaku memang mengakuinya telah melukai mantan istri maupun mertuanya.
Dan itu dilakukan pelaku menggunakan golok, dalam hal ini tersangka melukai bagian kepala maupun jari. Selain itu, pengakuan pelaku menyebutkan dilakukan pada kediaman korban.
Simak juga :
Gaduh Cawagub DKI, Ini Fit and Proper Test Versi DPD Gerindra DKI
Kata Ombudsman Jakarta Raya Soal Maraknya Keluhan Layanan Publik di Bogor
Ia menambahkan dalam hal ini penyelidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan guna menelisik adanya faktor lain. "Pada kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman penjara makssimal lima tahun kurungan," katanya.