TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberlakukan sanksi tilang kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan KH Noer Alie Kalimalang mulai hari ini. Truk yang kena tilang adalah kendaraan bertonase berat di atas delapan ton.
Baca: Sopir Truk Kaget Diberhentikan di Kalimalang Kota Bekasi
"Hari ini sudah mulai penilangan karena Jalan KH Noer Alie sudah mulai ada proses perbaikan, kalau seandainya tidak dilakukan penilangan hari ini, nanti jalan yang diperbaiki rusak kembali," kata Kepala Seksi Pengendalian operasi Dishub Kota Bekasi, Bambang, di Bekasi, Senin 3 Desember 2018.
Uji coba pembatasan berat serta dimensi truk di lintasan penghubung jalur Pantai Utara (Pantura) itu telah berlangsung selama sepekan. Pada saat uji coba, pengemudi hanya diberi peringatan tanpa ditilang.
Menurut dia, masa uji coba itu dirasa cukup untuk menyosialisasikan pembatasan muatan maksimal delapan ton serta dimensi tinggi maksimal empat meter.
Upaya perbaikan Jalan KH Noer Alie, kata Bambang, dilakukan sejak Jumat malam, 30 November 2018, melalui pendanaan kontraktor Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu).
Belasan petugas lapangan Dishub Kota Bekasi mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar ketentuan itu mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari di Gerbang Tol Kalimalang II.
Hingga pukul 12.00 WIB, kata dia, sedikitnya sepuluh unit truk yang melanggar ketentuan sudah dilakukan penilangan di lapangan oleh petugas.
Setelah ditilang, truk dialihkan masuk kembali ke Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
"Ada 15 personel kita lakukan tindakan sampai malam nanti, tadi diundur karena ada pak Jokowi, truk yang lebih dari delapan ton kita kembalikan masuk ke dalam tol," ujar Bambang.
Agenda penilangan akan berlanjut setiap harinya sejak pukul 06.00 WIB di sepanjang lintasan Jalan KH Noer Alie Kalimalang.
"Kendaraan yang melampaui batas yang ditentukan sebenarnya bisa dilihat secara kasat mata, misalnya dari dimensi gandengan, maka bisa dipastikan truk itu bermuatan lebih dari delapan ton," katanya.
Petugas di lapangan, kata Bambang, akan mengecek buku KIR serta kelengkapan surat izin lainnya.
"Truk bertonase berat ini menjadi penyebab rusaknya jalan KH Noer Alie. Kondisi jalan tersebut sebelumnya rusak parah dan kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas," katanya.
Baca: Penyebab Jalan Rusak, Truk 8 Ton Bakal Dilarang Lewat Kalimalang
Kemampuan ruas Jalan KH Noer Alie Kalimalang mulai dari Pasar Sumber Artha hingga Simpang Bekasi Cyber Park maksimal delapan ton. Truk bertonase di atas 8 ton ditenggarai sebagai penyebab jalan rusak di Bekasi.