Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Bebas Awal 2019, Pengacara: Banyak Sekali Kemajuannya

image-gnews
Ahok, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua mencoba kemampuannya beratraksi dengan bola basket usai bermain basket bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, 19 Maret 2017. Aktivitas olahraga bermain basket itu untuk mengisi kanal media sosial
Ahok, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua mencoba kemampuannya beratraksi dengan bola basket usai bermain basket bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, 19 Maret 2017. Aktivitas olahraga bermain basket itu untuk mengisi kanal media sosial "Youtube." ANTARA/Tim Dok BaDja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan kemajuan mantan gubernur DKI itu semakin bagus. Menurut perhitungan pengacara, Ahok bebas dari hukuman pada awal 2019.  

Baca: Reuni Akbar 212, Keluarga Ahok Sedih karena Ada Politisasi Agama

I Wayan Sudirta mengatakan dia mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar sebulan yang lalu. "Pak Ahok makin sehat, jwanya makin matang. Menjadi makin sabar dan emosinya sudah menurun, sudah bagus,“ kata Wayan kepada Tempo, Senin, 3 Desember 2018.

Menurut dia, Ahok kini menjadi orang yang pemaaf. Selama dipenjarakan, Ahok mendapat kemajuan dari sisi rohani, mental maupun kesehatan. “Dari segi tutur kata, banyak sekali kemajuannya,” ungkap dia.
 
Ia bercerita bahwa kondisi Ahok saat ini juga makin kuat. Secara psikologis jauh lebih matang. “Semakin mendapat simpati.”

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani permintaan warga untuk menandatangani buku berjudul "Semua Melawan Ahok" di Balai Kota, Jakarta Pusat, 27 Februari 2017. TEMPO/Yola Destria

 
Sebelumnya, pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudera, memperkirakan kliennya akan bebas pada awal 2019. Saat ini, Ahok mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.
 
“Iya, kira-kira seperti itu hitung-hitungannya," ujar Teguh melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.

Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Ahok pun divonis hukuman penjara dua tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan bebas murni pada 2019 setelah beberapa kali mendapatkan remisi. Namun dia tak merinci waktu pasti Ahok bebas. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain," ucapnya.

Teguh mengatakan Ahok sudah beberapa kali mendapatkan remisi. Ahok mendapatkan remisi pertama selama dua bulan. Selain itu, Teguh melanjutkan, pada Natal 2018, Ahok juga akan mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan, tapi sudah dapat dua bulan kemarin remisi, terus nanti Natal dapat lagi," tuturnya.

Baca: Reuni Akbar 212, Begini Keluarga Ahok Kenang Demo Dua Tahun Lalu

Jika dihitung, masa tahanan Ahok dikurangi remisi pertama selama dua bulan, mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Ahok diperkirakan akan mendapatkan remisi kembali pada Natal tahun ini sehingga dia mungkin bebas pada awal 2019.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

20 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

6 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

13 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.