TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan kemajuan mantan gubernur DKI itu semakin bagus. Menurut perhitungan pengacara, Ahok bebas dari hukuman pada awal 2019.
Baca: Reuni Akbar 212, Keluarga Ahok Sedih karena Ada Politisasi Agama
I Wayan Sudirta mengatakan dia mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar sebulan yang lalu. "Pak Ahok makin sehat, jwanya makin matang. Menjadi makin sabar dan emosinya sudah menurun, sudah bagus,“ kata Wayan kepada Tempo, Senin, 3 Desember 2018.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani permintaan warga untuk menandatangani buku berjudul "Semua Melawan Ahok" di Balai Kota, Jakarta Pusat, 27 Februari 2017. TEMPO/Yola Destria
Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Ahok pun divonis hukuman penjara dua tahun.
Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan bebas murni pada 2019 setelah beberapa kali mendapatkan remisi. Namun dia tak merinci waktu pasti Ahok bebas. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain," ucapnya.
Teguh mengatakan Ahok sudah beberapa kali mendapatkan remisi. Ahok mendapatkan remisi pertama selama dua bulan. Selain itu, Teguh melanjutkan, pada Natal 2018, Ahok juga akan mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan, tapi sudah dapat dua bulan kemarin remisi, terus nanti Natal dapat lagi," tuturnya.
Baca: Reuni Akbar 212, Begini Keluarga Ahok Kenang Demo Dua Tahun Lalu
Jika dihitung, masa tahanan Ahok dikurangi remisi pertama selama dua bulan, mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Ahok diperkirakan akan mendapatkan remisi kembali pada Natal tahun ini sehingga dia mungkin bebas pada awal 2019.