TEMPO.CO, Jakarta -Trisno Raharjo, kuasa hukum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, menyebut pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa ada tidaknya kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana dalam acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
“Hari ini kami akan siapkan suratnya, baru akan dikirim,” ujar Trisno ketika dihubungi pada Senin, 3 Desember 2018 terkait babak baru kasus Kemah Pemuda 2017 tersebut.
Baca : Kemah Pemuda, Polisi: Dahnil Kembalikan Uang Rp 2 M ke Kemenpora
Menurut Trisno, BPK perlu turun tangan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara. Dengan begitu, dugaan pidana yang dilontarkan polisi menjadi jelas. “Kemenpora menyatakan tidak ada masalah, sedangkan polisi menyatakan ada persoalan,” kata Trisno. “BPK perlu memeriksa secara utuh, semuanya yang terlibat diperiksa.”
Kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan pada 16-17 Desember 2017 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta. Kegiatan itu melibatkan organisasi Pemuda Muhammadiyah yang mendapat dana Rp 2 miliar dan GP Ansor yang mendapat dana Rp 3 miliar.
Kasus dana kemah belakangan ramai dan sempat menyeret Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah demisioner Dahnil Anzar Simanjuntak. Polisi menduga separuh data laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat Pemuda Muhammadiyah fiktif dan terdapat mark up penggunaan dana di dalamnya.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis, 29 November 2018 Trisno sempat mengakui adanya kesalahan pencatatan administrasi LPJ tersebut oleh panitia dari Pemuda Muhammadiyah. Ia mengatakan, kesalahan pelaporan administrasi itu disebabkan semata karena ketidakpahaman panitia.
Simak juga :
Reuni Akbar 212, Keluarga Ahok Sedih karena Ada Politisasi Agama
Saat itu, dalam waktu 14 hari, panitia Kemah Pemuda mencoba mengejar tenggat membuat laporan pertanggungjawaban yang menyalin format seperti dokumen proposal pengajuan kegiatan. Dokumen proposal kegiatan itu mencantumkan tandatangan ketua organisasi.