TEMPO.CO, Jakarta - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menyatakan temuan lahan pembibitan ganja di Desa Tugu Selatan, Cisarua bukan di dalam kawasan Perhutani.
Baca: Operasi Anti Narkoba, Polisi Ungkap Kebun Katinon di Vila Puncak
"Setelah dilakukan pengukuran titik koordinat dan 'overlay' ke dalam peta peta kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Bogor, lokasi penemuan tersebut berada di luar kawasan yang dikelola Perhutani," kata Jerry dalam siaran pers, Senin 3 Desember 2018.
Jerry menyebutkan, Perhutani langsung menindaklanjuti temuan lahan pembibitan ganja di kawasan Cisarua, Puncak oleh anggota Polres Bogor Kabupaten. Timnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mengatakan, olah TKP dilakukan dengan mengukur titik koordinat pada lokasi yang diduga tempat pembibitan ganja tersebut. "Kami melakukan olah TKP Sabtu 1 Desember kemarin. Setelah berkoordinasi dengan 'stakeholder' di wilayah KPH Bogor," ujarnya.
Dari pengukuran titik koordinat dan "overlay" ke dalam peta kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Bogor, lokasinya berada pada koordinat S 6 42 21.3552" E 106 58 51.1896". Itu berarti lokasi tersebut berada di luar kawasan Perum Perhutani.
Rilis pengungkapan ladang ganja dan hasil lainnya dari operasi anti narkoba di Markas Polres Bogor, Jumat 30 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Hasil pengukuran itu telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada segenap Muspida Kabupaten Bogor.
Direktur Operasi Perhutani Hari Priyanto menyatakan lahan pembibitan ganja itu bukan kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Dia yakin karena Perhutani selalu mengecek wilayah kerjanya secara rutin sehingga pemanfaatan lahan hutan di luar fungsinya dan tidak bertanggung jawab dapat diantisipasi oleh jajaran Perhutani di lapangan.
"Patroli secara rutin yang dilakukan petugas Perhutani di lapangan sudah sangat efektif memantau wilayah kerjanya," kata Hari.
Jumat lalu, Polres Bogor menemukan lahan pembibitan ganja di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Temuan ini terungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2018, dari beberapa pengungkapan kasus, di antaranya lahan pembibitan narkotika golongan satu tersebut di lahan seluas 300 meter persegi.
Lahan tersebut tersembunyi di kaki Gunung Mas Desa Tugu Selatan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang pria berinisial RH (47) dan AS (29).
Dalam laporan kepolisian, kedua pelaku diduga menyalahgunakan lahan milik Perhutani untuk dijadikan penanaman pohon ganja. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, 122 bungkus tanah di dalam plastik tanam yang telah ditaburkan bibit pohon ganja, tiga batang pohon ganja berukuran sedang di dalam pot dan tujuh kecambah ganja di dalam pot. Polisi juga menyita 11 batang pohon ganja masing-masing dalam plastik polybag, dan lima roll plastik, pupuk urea, serta peralatan pertanian.
Baca: Polres Bogor Temukan Ladang Ganja di Puncak
Tidak hanya ganja, Satuan Narkoba Polres Bogor Kabupaten juga mengungkap keberadaan lahan Katinon seluas 50 meter persegi di lahan Perhutani di tengah hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua.