TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.
“Kami sudah mendapatkan keterangan dari saksi, petunjuk, serta keterangan surat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 4 Desember 2018 terkait kasus dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.
Baca : Penyebab Pemuda Muhammadiyah Minta BPK Periksa Dana Kemah Pemudia
Meski begitu, Argo mengatakan penyidik belum menentukan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi masih mencari sosok yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran kegiatan tersebut. “Semua orang yang terlibat berpotensi menjadi tersangka,” ucap dia.
Kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan pada 16-17 Desember 2017 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta. Kegiatan itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan melibatkan organisasi Pemuda Muhammadiyah yang mendapat dana Rp 2 miliar dan GP Ansor yang mendapat dana Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi baik dari GP Ansor, Kemenpora, maupun Pemuda Muhammadiyah. Polisi menduga adanya data fiktif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemuda Muhammadiyah berupa mark up penggunaan dana.
Menurut Argo, polisi telah memeriksa saksi dari Kemenpora dan GP Ansor pada 19 November 2018. ia menyebut tak ditemukan penyelewengan dana dalam LPJ dari GP Ansor yang mendapat Rp 3 miliar untuk menyelenggarakan acara itu. Polisi juga sudah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Pelaksana kegiatan kemah itu, Ahmad Fanani, pada 24 November 2018.
Simak juga :
Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang Dipasang Saat Mati Lampu
Senin lalu 3 Desember 2018, polisi memeriksa tiga orang dari Pemuda Muhammadiyah, yaitu Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin. Virgo diketahui sebagai sekretaris dalam kegiatan tersebut.
Penyelidikan kasus dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut berdasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1524/XI/RES.3.3./2018/Dit Reskrimsus. Adapun barang bukti yang sudah dimiliki polisi, antara lain daftar isian pelaksanaan anggaran serta proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel dengan tema Pemuda Hebat Jaga Bumi.