TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum ditangkap polisi pada 22 Agustus 2018, Richard Muljadi ternyata duduk bersebelahan dengan mantan Kapolres Depok Komisaris Besar Herry Heriawan. Mereka sama-sama sedang bersantai di sebuah restoran di Mal Pacific Place, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Baca: Pakai Kokain Hadiah dari ML, Richard Muljadi Klaim Tak Kenal
Herry memperhatikan Richard karena tingkah pemuda itu dinilai kurang sopan. Kaki Richard nyaris mengenai Herry. Bukannya meminta maaf, Richard seakan tidak mempedulikan orang-orang di sekitarnya. "Saya ingat, dia duduk agak tidak sopan," kata Herry saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018.
Sebagai seorang polisi, Herry mencurigai Richard sedang di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Dari kecurigaan itulah Herry mulai mengawasi Richard.
Saat Richard masuk ke toilet, Herry pun mengikutinya. Ia mengetuk bilik toilet yang digunakan Richard. Namun pemuda itu tidak memberi respon apa pun. Herry sempat keluar dari toilet namun sekitar 10 menit kembali lagi. Saat itu Richard baru saja keluar dari bilik toilet. "Saya melihat mukanya seperti orang baru pakai (narkoba)," kata Herry.
Dengan penuh selidik, Herry mengamati Richard dari ujung kaki hingga kepala. Pandangannya jatuh pada iPhone X dalam genggaman Richard. Pada alat komunikasi itu terlihat taburan serbuk putih. Perwira polisi itu langsung curiga serbuk tersebut adalah narkoba. Ia pun merampas benda itu sebagai barang bukti.
Baca: Pengakuan Richard Muljadi Soal Kokain Berubah, Ini Kata Polisi
Herry selanjutnya menghubungi petugas piket Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Richard kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Selain Herry, jaksa juga menghadirkan sejumlah penyidik sebagai saksi di persidangan. Sebelumnya Jaksa mendakwa Richard Muljadi dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.