TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Aturan baru tersebut melegalkan honor untuk pegawai negeri sipil yang tergabung dalam tim teknis pengadaan lahan. Pembukaan keran honor yang semula mampet tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 127/2018.
Baca juga: Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor
Kepala Dinas Cipta Karya, Benni Agus, menjelaskan, Pergub 127 memberikan standar komponen biaya yang diperlukan dalam pengadaan tanah. “Selama ini belum ada,” tuturnya seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Rabu 5 Desember 2018.
Pergub 127 menyebutkan biaya operasional dan pendukung pengadaan tanah digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan sosialisasi.
Biaya operasional dan pendukung pengadaan tanah itu masuk kategori belanja langsung satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan demikian, pergub baru itu akan mempermudah dan memperjelas mekanisme usulan penganggaran pengadaan tanah oleh dinas.
Menurut Benni, standardisasi komponen biaya pengadaan tanah bakal mencegah penafsiran penggunaan dana pembebasan lahan yang berbeda di setiap SKPD. Sebelum Pergub 127 terbit, dia menerangkan, biaya operasional dan pendukung, termasuk biaya membayar jasa kantor jasa penilai publik untuk menaksir harga lahan, diambil dari anggaran gelondongan pembebasan lahan.
Dengan pemisahan biaya operasional pembebasan lahan dari anggaran gelondongan pengadaan tanah, diyakini akan mendukung akuntabilitas anggaran. “Sekarang dipisah,” ucapnya.
Simak juga: Anies Baswedan Bela Teguh Hendarwan soal Aset Lahan Waduk Rorotan
Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan mendukung penerbitan Pergub 127 Tahun 2018.
“Asalkan aturan bisa mempercepat pembebasan lahan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, kemarin. Dia juga berharap Pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu meningkatkan transparansi proses pengadaan lahan di Ibu Kota.