Saksi Meringankan Tidak Datang, Sisca Dewi Syok dan Menangis

Penyanyi dangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo tiba di PN Jakarta Selatan, 27 November 2018. Tempo/Imam Hamdi
Penyanyi dangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo tiba di PN Jakarta Selatan, 27 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta – Biduan dangdut Sisca Dewi tidak sanggup lagi menahan tangis saat saksi yang meringankan untuk dirinya tak muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018. Kenyataan itu membuat jiwanya terguncang. "Sedikit syok Yang Mulia. Saksi tidak hadir karena takut diancam dan diintimidasi," kata Sisca kepada manjelis hakim yang menangani perkaranya.

Baca: Sidang Sisca Dewi Ditunda, Saksi Meringankan Dapat Ancaman?

Sisca menjadi terdakwa gara-gara pengakuannya telah dinikahi secara siri oleh pejabat Polri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Bambang tidak terima dengan pernyataan itu lalu melaporkan Siska atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Sisca tidak menyebut siapa saksi meringankan yang tidak hadir di persidangan itu. Dia hanya mengatakan saksi itu bisa memberi penegasan tentang pernikahannya dengan Bambang.  

Saat ditemui seusai sidang, Sisca mengatakan, saksinya diancam oleh seseorang yang ia sebut sebagai intel. Sisca memiliki rekaman sebagai bukti atas ancaman tersebut. Namun, bukti itu belum sempat ia serahkan kepada tim penasihat hukum lantaran waktunya mepet dengan persidangan.

Di dalam rekaman itu, kata Sisca, seseorang yang melayangkan ancaman menanyai alamat saksi dan meminta nomor teleponnya. "Dia bilang awas ya kalau kamu memberikan saksi (kesaksian) macam-macam," ujar Sisca.

Baca: Ibu Sisca Dewi Bersaksi Nikah Siri Anaknya dengan Irjen Bambang

Sisca Dewi mengatakan ini bukan saksi pertama yang memperoleh ancaman. Sebelumnya, tetangganya sempat didatangi petugas dan diancam agar tidak bersaksi di persidangan.








Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

17 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

21 jam lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersama pendukungnyausai melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar menyatakan akan memanfaatkan persidangan untuk membongkar praktik pemerintahan yang tidak baik yang berlangsung selama ini.


Pelaku Pemerasan Minta Jatah THR 2023 di Pasar Malam Cipadu, Nilainya Rp 300 Ribu per PKL

2 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Pelaku Pemerasan Minta Jatah THR 2023 di Pasar Malam Cipadu, Nilainya Rp 300 Ribu per PKL

Pelaku pemerasan meminta jatah THR 2023 kepada para pedagang kaki lima di pasar malam Taman Asri Lama, Cipadu, Tangerang. Nilainya Rp 300 ribu per PKL


Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istri Masing-masing Rp 8,7 M, Keduanya Diduga Memeras ASN

3 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istri Masing-masing Rp 8,7 M, Keduanya Diduga Memeras ASN

Bupati Kapuas beserta istrinya Ary Egahni memiliki harta kekayaan Rp 8,7 miliar. Keduanya jadi tersangka karena diduga memeras sejumlah pegawai ASN.


Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

3 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan


Airlangga Dukung Proses Hukum Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto setelah memberikan pengarahan kepada para Fungsionaris atau Bakal Calon Legislatif tingkat pusat Partai Golkar di kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Ahad, 19 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Airlangga Dukung Proses Hukum Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto baru mengetahui ihwal penerapan tersangka terhadap kader partainya, yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.


Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istrinya

3 hari lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT bersama Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat, SH secara pribadi memberikan bantuan kepada tiga Asrama Kalteng yang berada di Yogyakarta, Minggu (26/4/2020).
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istrinya

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni memiliki kekayaan Rp 8,7 miliar berdasarkan LHKPN


Usai KPK Tetapkan Ary Egahni Tersangka, NasDem: Dia Mengundurkan Diri Secara Lisan

3 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Usai KPK Tetapkan Ary Egahni Tersangka, NasDem: Dia Mengundurkan Diri Secara Lisan

Hermawi menyebut Ary Egahni sudah mengundurkan diri secara lisan disusul surat kemudian setelah penetapannya sebagai tersangka


Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

4 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.