TEMPO.CO, Bekasi - Empat siswa SMP di Kota Bekasi dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medansatria karena terlibat tawuran pelajar dan pengeroyokan.
Baca: 1 Tewas dalam Tawuran Pelajar di Kembangan Raya, Ini Dugaan Warga
Empat pelajar berinisial DR, OF, G, dan M itu menyerang seorang pelajar lain. Korban pengeroyokan empat pelajar itu, Onggo Cahyo Nugroho, 14 tahun, mengalami luka bacok di perut.
Kapolsek Medansatria, Komisaris I Made Suweta mengatakan, tawuran pelajar itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember lalu di Jalan Dewi Sartika, sekitar pukul 10.20 WIB. Korban yang baru pulang ujian sekolah dihampiri empat pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam.
"Korban tiba-tiba diserang," katanya, Rabu, 5 Desember 2018.
Menurut dia, tersangka OF memukul korban berkali-kali sampai jatuh. Setelah korban terjatuh, DR membacoknya.
Dua tersangka lain G dan M ikut menyabet korban menggunakan ikat pinggang.
Usai penyerangan itu, pelaku kabur meninggalkan lokasi. Warga setempat menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi. Usai dilakukan penyelidikan, para tersangka pengeroyokan itu teridentifikasi.
Walhasil, mereka ditangkap di tempat tongkrongannya, dan kediamannya. Kepada penyidik, mereka mengakui perbuatannya.
Made Suweta mengatakan, motif penyerangan bermula saling ejek di media sosial. Pelajar beda sekolah tersebut lalu saling tantang untuk adu kekuatan.
Mereka bertemu di lokasi kejadian usai mengikuti ujian sekolah. "Korban sendirian, dikeroyok empat tersangka," kata dia.
Baca: Tiga Polisi Jadi Korban Pengeroyokan Saat Gerebek Toko Obat di Bekasi
Akibat perbuatannya, para tersangka yang masih pelajar SMP itu dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Adapun barang bukti disita berupa seragam sekolah noda darah, dua celurit, dua pelat besi, dan gesper.