TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh terlapor, penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith, ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya dari penyidik Polda adalah segera memanggil Bahar untuk diperiksa.
Baca berita sebelumnya:
Dai Dilaporkan Hina Jokowi, Kapolsek Batuceper: Saya Ada di Lokasi
Perkembangan penyidikan Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Rabu 5 Desember 2018. Perkembangan penyidikan ini didapat tepat sepekan setelah pelaporan pertama diterima Polda pada Rabu 28 November 2018 lalu.
“Kami menaikkan tahap setelah memeriksa beberapa saksi serta pelapor,” kata Argo. Untuk rencana selanjutnya, meminta keterangan dari Bahar bin Smith, Argo belum dapat memberi kepastian. “Kita tunggu agenda dari penyidik soal itu,” kata dia.
Polda Metro Jaya menerima dua laporan tentang Bahar bin Smith. Pemuda 33 tahun yang dikenal sebagai Habib Bahar itu dilaporkan menghina Jokowi dan juga menyebarkan kebencian ras dan etnis lewat isi ceramahnya 17 November 2018.
Baca juga:
Tolak Minta Maaf, Dai Penghina Jokowi Mangkir Panggilan Polisi
Laporan yang sama juga diterima Bareskrim Markas Besar Polri. Penyidik mabes lalu menggandeng penyidik dari Polda Sumatera Selatan dan telah memeriksa 11 saksi dan 4 ahli. Mereka dijadwalkan memeriksa Bahar bin Smith, Kamis 6 Desember 2018, setelah panggilan pertama Senin lalu tak dipenuhi dai itu.