TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan 300 penerimaan sepanjang tahun ini yang tergolong gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Laporannya mencapai angka Rp 23 miliar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 5 Desember 2018.
Baca:
Anies Baswedan Laporkan Pemberian Tongkat dari Ulama Ghana ke KPK
Anies menyebutkan bahwa ruang kantor Sekretariat Pemerintah DKI menyediakan formulir untuk melaporkan setiap penerimaan barang atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Nantinya, data yang terkumpul bakal dievaluasi oleh KPK dan tim unit khusus gratifikasi di Inspektorat.
Anies menekankan formulir dan pelaporan itu sudah menjadi prosedur standar bagi pegawai Pemerintahan DKI. Dia mencontohkannya dengan apa yang pernah dilakukan dengan melaporkan tongkat berkepala harimau pemberian ulama Ghana. "Seluruhnya dilaporkan," ujar Anies.
Baca:
Dapat Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, Anies Baswedan Lapor KPK
Sebelumnya KPK menobatkan DKI sebagai Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik, Pemerintah Daerah Pelapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik, dan Pemerintah Daerah dengan Nilai Pelaporan Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018.
Ketiga penghargaan diberikan kepada Anies saat penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Hotel Bidakara. "Jadi tiga penghargaan ini untuk warga Jakarta dari seluruh jajaran Pemprov DKI," ucap dia.