TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith mengungkap kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri didampingi sebagian jemaahnya. Panggilan akan dipenuhinya hari ini, Kamis 6 Desember 2018, sebagai panggilan kedua, setelah yang pertama mangkir, dalam kasus penghinaan Jokowi.
Baca berita sebelumnya:
Penuhi Panggilan Polisi, Bahar bin Smith Akan Didampingi Jemaah?
Sebelumnya, Bahar bin Smith pernah menegaskan tak akan gentar untuk memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan atas isi ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menyatakan siap datang hanya dengan pengacara, tanpa massa.
Pemuda berusia 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu mengaku tak bisa melarang para jemaah yang mau menemaninya. Namun ia menyebut telah mengimbau mereka agar tidak bereaksi terkait pemeriksaan dirinya. Terlebih jika ia nanti langsung dijebloskan ke tahanan usai diperiksa.
Baca berita sebelumnya:
Naik ke Penyidikan, Dai Penghina Jokowi Segera Dipanggil Polda
“Dikhawatirkan kalau saya dipenjara nanti banyak murid-murid yang tidak terima lantas buat kerusuhan atau kepung kantor polisi," kata dai dengan penampilan khas karena berambut pirang itu sembari menambahkan,"Saya larang, saya bilang tidak boleh begitu.”
Sebelumnya, Bahar bin Smith dilaporkan untuk isi ceramah atau dakwah yang dianggap tidak pantas. Bahar menghina Jokowi dengan sebutan banci dan haid. Selain mencacinya sebagai pengkhianat bangsa pribumi.
Baca juga:
Dai Dilaporkan Hina Jokowi, Kapolsek Batuceper: Saya Ada di Lokasi
Dalam penyidikannya, Bareskrim menggandeng penyidik dari Polda Sumatera Selatan yang menjadi lokasi ceramah dimaksud. Mereka telah memeriksa 15 orang, 4 di antaranya adalah ahli, sebelum memanggil Bahar pertama kali Senin lalu.