TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersih Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyatakan kekecewaan atas atas kelalaian pemerintah dalam menangani masalah polusi udara. Para aktivis mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 5 Desember 2018, untuk menyerahkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca: Polusi Udara Jakarta Disebut Terburuk, Anies: Kenyataannya..
Gugatan serupa juga diberikan kepada Gubernur Banten dan Jawa Barat, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Kami meminta pemerintah benar-benar serius dalam menangani polusi udara sehingga tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat rentan," kata Inayah Wahid anggota Gerakan Ibu Kota.
Melanie Subono yang juga tergabung dalam Gerakan Ibu Kota menambahkan, bernafas merupakan hak bagi setiap individu dan pemerintah gagal dalam menjamin hak tersebut.
Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, partikel debu halus yang dihirup mencapai 38μg/m³ dan bahkan mencapai 100μg/m³ di hari-hari tertentu. Menurut WHO, batas aman partikel debu halus yang dihirup manusia adalah 25μg/m³.
Baca: Polusi Udara Jakarta, Greenpeace Indonesia: Tak Sehat Sebulan
Nelson Nikodemus Simamora menambahkan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan polusi udara. Uji emisi atas kendaraan bermotor tidak pernah dilakukan, diumumkan, ataupun dievaluasi. Selain itu, pemerintah sama sekali tidak mengatur koordinasi atas penanganan polusi antarwilayah.