TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah mengirim berkas pemeriksaan tersangka pembunuhan Ciktuti Iin Puspita ke Kejaksaan. Berkas tersebut berisi hasil penyidikan terhadap dua tersangka yaitu Yustian, 20 tahun, dan NR, 17 tahun.
Baca: Tersangka Pembunuh Ciktuti Diproses dengan Sistem Peradilan Anak
"Kasusnya sudah tahap satu, pengiriman berkas ke Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Andy Sanjaya, Rabu malam, 5 Desember 2018.
Adapun Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan akan segera menyampaikan perkembangannya terkait dengan pengiriman berkas perkara tersebut. "Akan segera kami update," katanya.
Baca: Pembunuhan di Mampang Diduga Terkait Uang Tips Pemandu Lagu
Pembunuhan terhadap Ciktuti terungkap setelah jasadnya ditemukan dalam lemari di rumah indekos, Jalan Senang, RT03 RW01, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Jasad perempuan 22 tahun itu ditemukan dua penjaga kos pada 20 November 2018.