TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis 6 Desember 2018, penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith sudah bicara tentang kemungkinan penahanan dirinya. Hari ini dia diminta keterangannya sebagai saksi terlapor terkait isi ceramah yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita sebelumnya:
Ratusan Orang Dampingi Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
“Dikhawatirkan kalau saya dipenjara nanti banyak murid-murid yang tidak terima lantas buat kerusuhan atau kepung kantor polisi," kata Bahar ketika dihubungi Rabu malam, 5 Desember 2018.
Baca juga: Jokowi Gelar Kuis di Madrasah, Hadiahnya Bukan Sepeda Tapi..
Pria berusia 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu mengaku melarang adanya kerusuhan atau pengepungan itu. Sebelumnya dia bahkan menyatakan siap datang sendiri hanya ditemani pengacara. "Saya larang, saya bilang tidak boleh begitu,” tutur dia.
Bahar bin Smith terbukti datang dengan massa terdiri dari ratusan orang dari sejumlah ormas Islam. Massa berkumpul di depan Gedung Bareskrim di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.“Estimasi sekitar 1000-an. Mungkin bisa lebih dan akan bertambah terus,” ujar Maman Suryadi, Panglima Laskar FPI.
Sejumlah anggota Laskar FPI mulai memadati pintu masuk Bareskrim Polri Gambir, untuk mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis 6 Desember 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Simak juga:
Naik ke Penyidikan, Dai Penghina Jokowi Segera Dipanggil Polda
Selain di Bareskrim, Bahar bin Smith masih menghadapi dua pelaporan di Polda Metro Jaya. Isinya senada, menganggap dai berambut pirang itu telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara atau pencemaran nama presiden serta menyebarkan kebencian terhadap ras atau etnis tertentu.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, telah menyebut kalau pemeriksaan di tempat itu sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik polda, kata dia, akan segera memanggil untuk memintai keterangan Bahar bin Smith.