Penjaga toko tersebut juga langsung menanyakan maksud kedatangan Tempo. Ketika mengetahui ingin membuat e-KTP palsu, penjaga toko berinisial M tersebut langsung menyanggupinya. "Iya bisa," katanya, termasuk soal tarif Rp 500 ribu.
Baca juga:
Pakai Toilet di Skybridge Tanah Abang Diusulkan dengan e-KTP
Dia lalu menerangkan bahwa proses pembuatan e-KTP palsu hanya butuh waktu 30 menit. Ia pun memastikan blanko e-KTP yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah.
Hanya saja, kata dia, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto juga bisa," katanya.
Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pemalsuan e-KTP merupakan pelanggaran hukum. Dia menyampaikan senada dengan pernyataan dari Kementerian itu sehari sebelumnya bahwa ada kejahatan penjualan dokumen negara berupa blanko e-KTP.
"Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Zudan melalui pesan singkat.