TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Pol Syahar Diantono mengatakan penyidik bisa menetapkan dai Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.
"Selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Kalau sekarang masih (berstatus) saksi," kata Kombes Syahar saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 siang.
Baca : Dai Penghina Jokowi Diperiksa, Pondok Pesantren Asuhannya Sepi
Kombes Syahar mengatakan penyidik sudah menemukan adanya alat bukti terkait materi ceramah Bahar di Palembang, Sumatera Selatan yang bernada menghina Presiden Jokowi.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," kata Syahar.
Status perkara Bahar yang dikenal Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang ditangani Bareskrim Polri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.
Kepadatan lalu lintas saat FPI mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 dan pasal-pasal lainnya dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Simak juga :
Blangko Bebas Beredar, E-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP.
ANTARA