"

Bahar bin Smith Diperiksa, Polisi: Jika Cukup Bukti Dia Tersangka

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Pol Syahar Diantono mengatakan penyidik bisa menetapkan dai Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

"Selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Kalau sekarang masih (berstatus) saksi," kata Kombes Syahar saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 siang.
Baca : Dai Penghina Jokowi Diperiksa, Pondok Pesantren Asuhannya Sepi

Kombes Syahar mengatakan penyidik sudah menemukan adanya alat bukti terkait materi ceramah Bahar di Palembang, Sumatera Selatan yang bernada menghina Presiden Jokowi.

"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," kata Syahar.

Status perkara Bahar yang dikenal Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang ditangani Bareskrim Polri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.

Kepadatan lalu lintas saat FPI mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 dan pasal-pasal lainnya dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Simak juga :
Blangko Bebas Beredar, E-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP.

ANTARA








Tarik Ulur Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri, Semula Demosi Kemudian Perintah Kapolri: Pecat!

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol.Igbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Tarik Ulur Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri, Semula Demosi Kemudian Perintah Kapolri: Pecat!

Setelah sempat demosi, kelima polisi anggota Polda Jateng terlibat percaloan bintara Polri akhirnya dipecat setelah Kapolri tegaskan.


Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T

1 hari lalu

Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T

Program ini dilaksanakan setiap Ramadan untuk memberi pelayanan yang merata tentang agama Islam kepada masyarakat.


Mabes Polri Kawal Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Impor Thrifting, Ini Temuan Mereka

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) membakar ratusan bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Foto : Biro Humas Kemendag
Mabes Polri Kawal Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Impor Thrifting, Ini Temuan Mereka

Pemerintah melarang baju bekas impor atau thrifting. Operasi pemusnahan dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dan Kemkendag.


Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW

7 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW

Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.


Bareskrim Periksa Vaksin Imunisasi yang Digunakan Pasien Gagal Ginjal Akut

7 hari lalu

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Bareskrim Periksa Vaksin Imunisasi yang Digunakan Pasien Gagal Ginjal Akut

Bareskrim juga memeriksa obat parasetamol yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.


Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM DKI dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

7 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM DKI dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Saat ini Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami vaksin imunisasi dan obat sirop parasetamol lain yang dikonsumsi korban gagal ginjal akut pada anak


LPSK Hentikan Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

9 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Hentikan Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.


Tim DVI Polri Rampungkan Identifikasi 15 Korban Kebakaran Depo Plumpang

12 hari lalu

Sejumlah petugas berada di lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk merelokasi Depo Pertamina Plumpang ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam waktu relokasi selama 3,5 tahun mendatang untuk mencegah kebakaran seperti yang terjadi pada Jumat (3/3) lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tim DVI Polri Rampungkan Identifikasi 15 Korban Kebakaran Depo Plumpang

Kebakaran depo Plumpang menewaskan 19 orang dan menyebabkan ratusan orang mengungsi.


Usut Sumber Api di Kebakaran Depo Pertamina, Kapolri: Pembuktiannya dengan Scientific Crime Investigation

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diwawancara wartawan/ Tika Ayu
Usut Sumber Api di Kebakaran Depo Pertamina, Kapolri: Pembuktiannya dengan Scientific Crime Investigation

Kapolri memastikan tim investigasi gabungan dari Polri dan pihak terkait akan mendalami penyebab terjadinya kebakaran Depo Pertamina Plumpang


Top Nasional: Mabes Polri Turun Tangan Usut Penyebab Kebakaran Depo Pertamian Plumpang, PDIP Minta Manuver Gugatan Penundaan Pemilu Diselidiki

16 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Polisi masih menelusuri alasan Iwan menculik Malika hingga ke wilayah Tangerang. Pelaku masih dalam proses interogasi polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top Nasional: Mabes Polri Turun Tangan Usut Penyebab Kebakaran Depo Pertamian Plumpang, PDIP Minta Manuver Gugatan Penundaan Pemilu Diselidiki

Mabes Polri turun tangan menyelidiki penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara dengan menurunkan tim labfor dan Inafis.