Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawan Pelesiran di Hotel, Kuasa Hukum: Ganggu Psikologi Keluarga

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana bersama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani jelang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana bersama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani jelang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ramai pemberitaan narapidana Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan "ngamar" di sebuah hotel di Bandung dengan wanita lain mengusik ketenangan keluarga adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

"Ini mengganggu psikologis keluarga," kata kuasa hukum Wawan, TB Sukatma kepada Tempo, Kamis, 6 Desember 2018. Sukatma mengatakan meski saat ini belum bertemu istri Wawan, Airin Rachmi Diany, namun hubungan mereka baik-baik saja.

Baca : Izin Berobat, Wawan Malah Menginap Bersama Teman Wanitanya

Sukatma menyebut bahwa Wawan dan istrinya yang menjabat Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak ada masalah.

"Bu Airin selalu besuk ke Lapas. Tidak ada masalah diantara mereka, dan ini terkait pribadi tidak perlu di publish,"katanya melalui pesan WhatsApp.

Sukatma mengatakan sepengetahuan dia tidak ada dalam dakwaan jaksa disebutkan Wawan menginap di hotel.

"Saya minta sumber datanya, setahu saya dalam dakwaan tidak menyebutkan bahwa Pak Wawan nginep di hotel dengan seorang perempuan," sanggah Sukatma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang di PN Bandung, Rabu, 5 Desember 2018, KPK mendakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terima suap.

Tempo menulis dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Desember 2018, KPK mendakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terima suap.

Salah satu suap, menurut jaksa dari KPK, berasal dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Simak :
Bahar bin Smith Diperiksa, Polisi: Jika Cukup Bukti Dia Bisa Tersangka

Kata jaksa, Wawan memberikan suap Rp 63 juta kepada Wahid, dengan imbalan akses mudah keluar- masuk lapas.

Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin kepada Wawan pada 16 Juli 2018 untuk menemui ibunya di Serang, Banten. Namun bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah menginap dua hari di Hotel Hilton, Bandung, bersama teman wanitanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

13 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Sederet Pesohor yang Disebut Maju di Pilkada 2024 Lewat Partai Golkar: Ada Bobby Nasution, Mantu Jokowi

16 hari lalu

Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah kader Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini diadakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Sederet Pesohor yang Disebut Maju di Pilkada 2024 Lewat Partai Golkar: Ada Bobby Nasution, Mantu Jokowi

Partai Golkar disebut telah menugaskan sederet nama pesohor yang maju di Pilkada 2024. Salah satunya adalah mantu Jokowi, Bobby Nasution.


Raih Suara Pileg Terbanyak di Golkar, Airin Rachmi Siap Mundur Demi Maju Pilgub Banten

17 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Raih Suara Pileg Terbanyak di Golkar, Airin Rachmi Siap Mundur Demi Maju Pilgub Banten

Airin Rachmi Diany, menyebut, dirinya siap mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif jika maju di Pilgub Banten 2024.


KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

19 hari lalu

9 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 9 dari 10 orang tersangka baru PNS Kementeriaan ESDM, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangariwibowo, PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Abdullah belum menjalani penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan