TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus hoax Ratna Sarumpaet setelah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung.
Berkas segera dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI. “Penyidik menilai berkas sudah lengkap dan akan segera dikirimkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Desember 2018.
Baca : Rocky Gerung Akui Terima Foto Ratna Sarumpaet yang Bengep
Menurut Argo, penyelidik menilai berkas telah lengkap usai memeriksa pengamat politik Rocky Gerung sebaga saksi pada Selasa, 4 Desember 2018 lalu.
Saat itu penyidik mendalami alur penyebaran foto wajah Ratna yang lebam-lebam ke Rocky. Mantan dosen Universitas Indonesia itu pun mengaku menerima langsung foto tersebut dari Ratna.
Polisi juga telah kembali memeriksa Kepala Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 27 November lalu. Pemeriksaan Rocky dan Nanik Deyang dalam rangka melengkapi berkas Ratna.
Pengamat politik Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2018. TEMPO/Adam Prireza
Argo tidak menjelaskan kapan berkas itu akan dikirim. Namun, kata dia, setelah dikirim, penyidik akan kembali menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak.
Polisi sebelumnya melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih dari satu bulan sebelum pemberkasan rampung. Namun, pada 22 November 2018, Kejati mengembalikan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan.
Simak pula :
Bawaslu Cari CCTV di Area Rumah Konveksi Tempat Spanduk #JKWBersamaPKI
Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun kepada penyidik, kata Argo, Ratna pernah menyebutkan mengirim fotonya kepada sejumlah orang, termasuk Rocky Gerung.