Mengacu pada 2018, pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 2,4 triliun ketika pengesahan APBD tak bisa dicapai hingga semester III anggaran. Walhasil pada perubahan anggaran diubah menjadi Rp 2 triliun. Itu pun pemerintah mencari pendapatan tambahan piutang pajak.
Baca juga:
Anies dan Dewan Rancang APBD Rp 89 Triliun, Pusat Akan Koreksi?
Dalam APBD 2018, lembaganya juga memberikan catatan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Salah satunya, integrasi Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan amanah konstitusi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 mendatang. Artinya, jaminan kesehataan daerah (Jamkesda) harus berintegerasi dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, Eka Hidayat Taufiq, membenarkan bahwa anggaran daerah tahun depan berpotensi defisit hingga Rp 300 miliar. "Tapi kami memiliki potensi pendapatan lain untuk menutup defisit tersebut," ujar dia.
Baca juga:
Anies Baswedan Klaim Serapan Anggaran Lebih Baik Daripada Era Ahok
Menurut Eka, pendapatan itu bersumber dari penerimaan piutang pendapatan pajak bumi dan bangunan yang ditargetkan sebesar Rp 353 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menagih utang pajak tersebut kepada wajib pajak yang menunggak.