TEMPO.CO, Tangerang - Aktivis anti korupsi Banten Uday Suhada mencurigai Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mendapatkan ijin keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat tidak hanya sekadar tidur dengan wanita lain di sebuah hotel.
Namun Wawan juga diduga mengurus proyek di Provinsi Banten. "Saya justru curiga, Wawan bukan sekadar untuk 'ngamar' di hotel. Lebih dari itu, dia kerap beroleh ijin keluar untuk hal lain, diantaranya mengendalikan proyek-proyek di Banten," kata Uday kepada Tempo, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca : Izin Berobat, Wawan Malah Menginap Bersama Teman Wanitanya
Uday Suhada menyatakan pengendalian proyek-proyek APBD Banten di sejumlah dinas itu berlangsung sampai sekarang. "Kaki tangan Wawan masih ada dan berkeliaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten," demikian Uday.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Desember 2018, KPK mendakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terima suap. Salah satu suap, menurut jaksa dari KPK, berasal dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kata jaksa, Wawan memberikan suap Rp 63 juta kepada Wahid, dengan imbalan akses mudah keluar- masuk lapas.
Simak pula :
Polisi Akan Segera Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet Lagi Usai Periksa Rocky Gerung
Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin kepada Wawan pada 16 Juli 2018 untuk menemui ibunya di Serang, Banten. Namun bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah menginap dua hari di Hotel Hilton, Bandung, bersama teman wanitanya.