Menurut pekerja di konveksi itu, spanduk sudah terpasang Senin 3 Desember 2018 lalu. Namun mereka tidak ada yang tahu siapa yang memasangnya. "Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang memasangnya," kata Maruf, pekerja di tempat itu.
Spanduk tersebut telah dicopot oleh aparat kepolisian setempat. Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bakal menginvestigasi pemasangan spanduk tersebut.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan telah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat untuk menginvestigasi pemasangan spanduk tersebut. "Kami akan menginvestigasi siapa yang memasang. Ini akan menjadi temuan awal," kata Puadi.
- Pemasangan Spanduk Kampanye di Jalan Protokol
Pada awal Oktober 2018, Bawaslu meminta spanduk kampanye yang berada di jalan protokol untuk dicabut. Sebab, pemasangan spanduk itu tak pada tempatnya dan melanggar aturan.
Salah satu spanduk yang Bawaslu perintahkan untuk copot adalah tiga spanduk kampanye calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Raya Jatinegara Timur dan Jalan Bekasi Barat.
Baca juga : Gerindra Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Justru Rugikan Prabowo
Dua dari tiga spanduk itu diketahui milik caleg DPR dari daerah pemilihan (dapil) 1 DKI Jakarta asal Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. Dua spanduk itu terdiri atas satu yang terpasang di pagar pembatas jalan, tepatnya di depan halte bus Transjakarta Pasar Jatinegara, dan yang lain di sisi Jalan Bekasi Barat.