Tidak jauh dari lokasi spanduk Mardani Ali Sera, spanduk caleg DPR dapil 1 DKI Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest Tanudjaja, juga terpasang di pagar pembatas jalan. Caleg dari partai nomor urut 11 itu menulis frasa "lawan korupsi" di bagian atas spanduk.
Selain berbentuk spanduk, pelanggaran juga terjadi pada kampanye videotron yang tersebar di beberapa titik Jakarta. Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pemasangan alat peraga kampanye itu yang berisi soal pasangan capres-cawapres nomor urut 01 merupakan pelanggaran pemilu. Ketua Majelis Hakim, Puadi, mengatakan iklan ini termasuk pelanggaran kampanye karena berada di lokasi yang dilarang.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01, merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.
- Kampanye Sebelum Waktu yang Ditentukan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari pada 18 Oktober 2018, menyatakan Iklan Jokowi - Ma'ruf di salah satu media nasional diduga telah melanggar peraturan kampanye Sebab, saat itu peserta pemilu belum diperbolehkan kampanye di media cetak.
Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran kampanye karena memasang iklan di salah satu media cetak nasional. Gambar Jokowi - Ma'ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah media cetak tersebut.
Foto paslon juga dilengkapi dengan nomor urut dan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu, ditampilkan nomor rekening dana kampanye untuk menggalang dana dari masyarakat.