TEMPO.CO, Jakarta - Praktik pemalsuan dokumen masih ditemui di toko penyedia jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, termasuk E-KTP.
Salah satu toko di sana bisa menyediakan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sampai ijazah dari perguruan tinggi.
Baca : Begini Kemendagri Temukan Blangko E-KTP Beredar di Jalan Pramuka
Salah seorang penyedia jasa di kawasan pertokoan tersebut mengatakan biasanya orang yang sering datang meminta bantuan pemalsuan dokumen adalah sales atau marketing.
"Biasanya sales buat memalsukan data pelanggannya biar disetujui" kata pria itu saat ditemui di tokonya di kawasan perempatan Matraman, Kamis, 6 Desember 2018.
Ia membandrol biaya pemalsuan e-KTP Rp 500 ribu. Menurut dia, hampir setiap hari ada orang yang meminta bantuan untuk memalsukan dokumen itu. "Kalau KTP 30 menit jadi."
Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemalsuan E-KTP merupakan perbuatan melanggar hukum.
Pihaknya telah meminta polisi untuk menyelidiki dugaan adanya pemalsuan tersebut. "Ini kejahatan," ucapnya.
Kemendagri telah mengungkap peredaran blanko E-KTP asli yang dijual secara online. Pihaknya pun telah melaporkan penjualan blanko E-KTP tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa kemarin. "Pelaku yang menjual blanko secara online telah teridentifikasi," ujarnya.