Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata LPSK dan LBH APIK Soal Kasus Sisca Dewi Vs Irjen Bambang

image-gnews
Terdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana
Terdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu Sisca Dewi yang terjerat kasus hukum lantaran membongkar hubungannya dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. Jenderal polisi itu melaporkan Sisca atas tudingan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Baca: IPW Beberkan Kemewahan Rumah Sisca Dewi, Dilengkapi Lift

"Kalau ada intimidasi atau pembungkaman, silakan datang," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pantauli Siredar, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Desember 2018.

Lili mengatakan secara pribadi dia telah mendengar kasus biduan dangdut itu. Namun, LPSK belum mendeteksi kasus tersebut sehingga belum masuk ranah perlindungan lembaganya.

Atensi LPSK terhadap kasus ini muncul karena Sisca menduga para saksi meringankannya memperoleh ancaman sehingga tak berani bersaksi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Desember 2018, Sisca tak berhasil menghadirkan saksi meringankannya. Ia mengklaim saksinya takut karena menerima ancaman dari intel sehingga saksi tiba-tiba mundur sehari sebelum sidang.

Sidang akhirnya ditangguhkan hingga Selasa, 12 Desember lantaran terdakwa tak dapat menghadirkan saksi. 

Lili mengatakan Sisca Dewi bisa meminta bantuan kepada LPSK. Namun, syaratnya, ia lebih dulu harus melaporkan balik Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bisa melaporkan balik tentang percobaan intimidasi dan pembungkaman kepada kepolisian," ucapnya.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK juga menawarkan bantuan kepada Sisca Dewi. Direktur LBH APIK Siti Mazuma mengatakan lembaganya akan membantu bila Sisca belum mempunyai pengacara.

"Bisa dia datang ke LBH APIK dan meminta pendampingan sebagai kuasa hukum," ucap Mazuma saat dihubungi Tempo, Jumat.

Sisca diperkarakan karena membongkar status Bambang sebagai suami sirinya, bahkan memasukkan foto mereka dalam video lagu Pangeran Surga.

Baca:  4 Fakta Sidang Kasus Sisca Dewi: Saksi Diancam, Ibu Bungkam

Menurut Sisca, pernikahan mereka berlangsung pada 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Bambang murka dan membantah telah nikah siri dengan Sisca. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

7 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

13 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

22 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.


Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

22 hari lalu

Britney Spears menikah dengan Sam Asghari pada Kamis, 9 Juni 2022 atau Jumat waktu Indonesia (Instagram/@kevinostaj)
Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

Pernikahannya hanya bertahan 1 tahun, Sam Asghari mengatakan kalau dia tidak memiliki niat buruk terhadap Britney Spears.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

23 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

26 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.


Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

Bercerai tak kenal usia. Ada lima alasan umum mengapa perceraian terjadi pada pasangan berusia di atas 50 tahun menurut psikoterapis.


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

27 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.