TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, meringkus tiga orang pelaku begal sadis yang kesemuanya masih remaja berusia 15 tahun, masing-masing adalah A, RA, dan AP.
Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Siswo mengatakan, para begal dibekuk di markasnya daerah Ciketing, Mustikajaya usai membegal seorang warga di Jalan Raya Narogong kilometer 15, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang pada Senin dini hari, 3 Desember 2018.
Baca : 3 Begal Remaja Dibekuk di Bekasi, Polisi: Korban Alami Luka Bacok
"Kami berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban yang dirampas," kata Siswo di kantornya, Jumat 7 Desember 2018.
Ia mengatakan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Mustikajaya. Di sana polisi menemukan sebuah sepeda motor jenis Honda Beat B-3032-KRF yang baru saja dirampas dari korban. Polisi juga mendapati tersangka A di sana.
"Tersangka berupaya melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap," ujar Siswo. Hasil pengembangan, anak buahnya berhasil menangkap tersangka lain AP, dan AR.
Dari markas mereka, polisi menemukan tiga unit sepeda motor, tiga senjata tajam masing-masing jenis celurit, parang, dan gergaji besar buatan, serta tas berisi kunci leter T. Semua barang bukti ini dijadikan barang bukti.
Simak juga :
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro Tak Mau Latah
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Kami masih memburu dua tersangka lainnya, masing-masing O dan B," demikian Siswo terkait kasus begal remaja tersebut.