TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memilih diam saat ditanyakan soal ulah suaminya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ulah Wawan terungkap dalam persidangan terdakwa Wahid Husen, mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018.
Baca : Wawan Disebut Pelesiran di Hotel, Kuasa Hukum: Ganggu Psikologi Keluarga
Jaksa mengatakan bahwa Wawan yang mendekam di penjara Sukamiskin pernah memberikan uang Rp 63 juta kepada Wahid. Duit tersebut sebagai imbalan akses mudah Wawan keluar- masuk lapas.
Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin kepada Wawan pada 16 Juli 2018 untuk menemui ibunya di Serang, Banten. Namun, bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah menginap dua hari di Hotel Hilton, Bandung, bersama teman wanitanya.
Saat keluar gedung Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat, 7 Desember 2018, Airin mengunci rapat mulutnya sembari melambai-lambaikan tangannya penanda enggan di wawancarai oleh awak media.
Selain melambai-lambaikan tangannya penanda enggan di wawancarai, Airin sempat tersenyum kecut kepada awak media yang hendak mewawancarainya. Airin pun berjalan dengan cepat untuk masuk ke dalam mobil dinas Toyota Innova hitam dan meninggalkan kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Airin meninggalkan kantornya ditemani asistennya dan seorang staf. Seusai membukakan pintu mobil untuk Airin dan kemudian menutupnya, staf tersebut kembali ke gedung Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam sidang, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan teman perempuan yang menginap bersama Wawan adalah bukan istrinya.