TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk memberi teguran kepada pihak yang menyebarkan informasi tak lengkap soal kenaikan tarif parkir di Jakarta.
Sebab, akibat penyebaran informasi itu, menurut Anies Baswedan, saat ini berkembang berbagai macam spekulasi soal kenaikan tarif parkir itu.
Baca : Alasan DKI Naikkan Tarif Parkir 2019 Dimulai dari Lapangan Monas
"Makanya, nanti saya akan (beri) teguran yang bagi-bagi informasi belum belum matang. Kenapa? karena menimbulkan kegelisahan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Desember 2018.
Anies menjelaskan dalam penentuan kenaikan tarif parkir, perlu ada kajian terlebih dahulu terhadap masyarakat. Seperti mislanya kemampuan membayar (ability to pay), keinginan membayar (willingness to pay), penyiapan infrastruktur, serta pertimbangan konsekuensi dari kenaikan tarif.
"Ini dimatangkan dulu kajiannya," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies menjelaskan ada isu yang mengatakan tarif parkir kendaraan akan naik sampai Rp 50.000 per jam. Anies bingung dengan informasi yang beredar itu, sebab sampai saat ini kajian kenaikan tarif masih didiskusikan.
Selain itu, ada pula isu yang mengatakan kenaikan tarif parkir akan berdasarkan zonasi. Soal isu itu, Anies tak mau membenarkannya. Namun ia tak menampik isu penentuan tarif berdasarkan zonasi cukup menarik untuk dijadikan wacana dalam diskusi kenaikan tarif parkir.
Simak juga :
Polisi Cari Saksi buat Buru Pemasang Spanduk Provokatif #JKWBersamaPKI.
Terlepas dari isu soal kenaikan tarif parkir itu, Anies memastikan arah kebijakan kenaikan tarif agar banyak warga beralih menggunakan kendaraan umum dari kendaraan pribadi.
Anies Baswedan juga memastikan kenaikan tarif parkir akan diiringi dengan peningkatan kenyamanan kendaraan umum, peningkatan jangkauan, dan kenaikan insentif untuk kendaraan umum.