TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim gabungan Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren menangkap sembilan tersangka, sebagian remaja, pelaku tawuran di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka menamakan kelompoknya Perguruan Katak Beracun.
Baca berita sebelumnya:
3 Remaja Tersangka Begal di Bekasi, Polisi: Korban Alami Luka Bacok
"Ada sembilan pelaku yang kami tangkap yakni MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), Ahmad Fauzi (18), dan Deni Malik Ibrahim (18)," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat 7 Desember 2018.
Menurut Ferdy, kelompok ini janjian tawuran dengan kelompok lainnya melalui media sosial. Termasuk untuk yang mereka lakukan di Bintaro Sektor Tiga pada minggu subuh sekitar Pukul 05.00, 2 Desember 2018.
Saat itu tawuran menyebabkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka senjata tajam. "Dari tangan pelaku didapati tujuh senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran," katanya.
Baca juga:
Tren Berubah, Polisi: Tawuran Pelajar Kini Dilakukan Malam
Dua Kesaksian Palsu Dalam Tawuran Sadistis Geng Pelajar Gusdon
Para tersangka, kata Ferdy, langsung dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dan atau 170 dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal dari semua jerat itu adalah penjara selama 15 tahun.
"Rata-rata para pelaku ini masih bersatus pelajar SMK dan SMP," kata Ferdy sambil menambahkan, "Untuk barang bukti dan kesembilan pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut."