TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi meringkus tiga pelaku begal sadis masih berusia belasan tahun. Masing-masing A, 15 tahun yang merupakan kaptennya, lalu dua anak buahnya AP, dan AR, dua lainnya O dan B masih diburu.
Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Siswo mengatakan, mereka telah melakukan pembegalan sebanyak 15 kali di wilayah Bantargebang, Mustikajaya, dan Kecamatan Setu di Kabupaten Bekasi. Setiap beraksi, kata dia, para pelaku begal remaja itu membekali diri dengan 3 senjata tajam mematikan.
Baca : 3 Begal Remaja di Bekasi Dibekuk, Polisi: Korban Dibacok Senjata Tajam
Siswo menjelaskan, modus yang dipakai tersangka yaitu menetapkan titik sasaran melalui diskusi di grup Whatsapp, lalu mereka berkumpul di markasnya sebuah rumah kontrakan di wilayah Mustikajaya.
"Mereka bergerak dengan membawa dua sepeda motor mencari sasarannya," kata Siswo di Bekasi, Jumat, 7 Desember 2018.
Siswo mengatakan satu sepeda motor ditumpangi tiga orang, sedangkan satu lagi ditumpangi dua orang.
Menurut dia, satu sepeda motor berperan menghentikan pengendara sepeda motor, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai eksekutor. "Satu orang membacok, kemudian paling belakang turun untuk merampas," kata dia.
Kasus terakhir, kata dia, mereka membegal Endi Suhendi di Jalan Raya Narogong kilometer 15, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang pada Senin dini hari, 3 Desember 2018 lalu.
Endi terluka bacokan di punggung, dan sepeda motor Honda Beat B-3982-FED yang dikendarainya dirampas. "Jam operasi mereka rata-rata di atas pukul 12 malam," demikian Siswo.
Selama ini, sepeda motor hasil rampasan dijual secara online seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagi, tapi kapten kelompok ini memperoleh bagian lebih besar. "Kalau saya uangnya untuk beli telepon selular," ujar tersangka AP kepada wartawan.
Simak pula :
Cerita dan Harapan Para Pedagang dari Reuni 212 di Kawasan Monas
Akibat perbuatannya, para tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang dipegang begal remaja tersebut, tiga senjata tajam masing-masing jenis celurit, parang, dan gergaji besar buatan, serta tas berisi kunci leter T. Benda-benda itu dijadikan barang bukti.