TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri menetapkan dai Bahar bin Smith sebagai tersangka penghinaan kepala negara, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith yang kini berusia 33 tahun itu setelah video ceramahnya viral di media sosial.
Baca : Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro Tak Mau Latah
Di dalam video berdurasi 60 detik itu, Bahar disangka telah menghina Presiden Joko Widodo. Salah satu petikan kalimat dalam video yang dianggap menghina itu, yakni, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Dari kasus yang membelitnya itu, Bahar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. Berikut fakta terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Bahar:
--Dilaporkan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya
Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, pendiri sebuah pondok pesantren di Kemang, Bogor itu dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas
-
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025
-
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika
-
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas
5 jam lalu
Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar
6 jam lalu
Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025
6 jam lalu
TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
8 jam lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika
8 jam lalu
Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan
8 jam lalu
Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana
9 jam lalu
Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART
10 jam lalu
Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur
10 jam lalu
AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti
11 jam lalu
Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.