TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut tarif parkir murah untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Lapangan IRTI, Monas, per 1 Januari 2019.
Selama ini, tarif parkir untuk PNS Pemprov DKI di wilayah itu memang super murah, yakni Rp 68.000 per bulan atau Rp 2.000 per hari.
Baca :
DKI Dikritik Akibat Dinilai Lalai Soal Polusi Udara, Ini yang Diandalkan Anies
Anies Baswedan Akan Tegur Penyebar Info Tarif Baru Parkir, Sebab...
"Supaya pegawai Pemprov DKI naik kendaraan umum. Lah, kalau bayarnya murah sekali, ya semuanya naik mobil," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Desember 2018.
Menurut Anies, selama ini Pemprov DKI telah mengajari hal yang salah kepada para PNS-nya. Menurut dia, para PNS itu berkantor di Medan Merdeka Selatan yang memiliki banyak akses kendaraan umum, tapi justru memurahkan biaya parkir.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan akan ada kenaikan tarif untuk PNS yang parkir di IRTI Monas.
Kenaikan itu sebagai bagian dari manajemen pengendalian lalu lintas mengingat ada Moda Raya Terpadu (MRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan Light Rail Transit (LRT) agar mendorong publik untuk beralih dari penggunaan transportasi pribadi ke umum.
Simak pula :
Empat Fakta Proses Hukum Dai Bahar bin Smith yang Menghina Jokowi
Melalui Jak Lingko dengan integrasi moda transportasi di Jakarta, semua manajemen integrasi dievaluasi, termasuk pengendalian tarif parkir.
Lebih lanjut, Anies mengatakan selama ini PNS Pemprov DKI dapat mengakses bus Transjakarta secara gratis. Ia berharap para pegawai pemerintah itu bisa memaksimalkan fasilitas itu dan berkontribusi mengurangi kemacetan di Jakarta.