TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Parlindungan Sutasuhut mengatakan orang yang membuang ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Duren Sawit bisa dikenakan pidana. "Karena dianggap membuang atau menghilangkan dokumen negara," kata Sutasuhut, Ahad, 9 Desember 2018. "Pelaku bisa juga dijerat dengan pasal penggelapan."
Baca: Temuan Sekarung E-KTP di Duren Sawit, Polisi Sisir Lurah - Camat
Sebanyak 1.706 keping kartu tanda penduduk elektronik ditemukan dua anak kecil di lapangan RT3 RW11 Jalan Bojong Rangkong, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu lalu. Polisi masih menyelidiki temuan ini. Dua anak yang menemukan dan ketua RW setempat sudah dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga telah mencari informasi atas temuan e-KTP tersebut kepada lurah, camat dan wali kota Jakarta Timur. "Tapi belum banyak yang kami dapatkan. Sebab, lurah, camat dan wali kota sedang jalan-jalan ke Puncak (Kabupaten Bogor)," katanya.
Baca: 4 Fakta Seputar Temuan E-KTP Dalam Karung di Duren Sawit
Sutasuhut menuturkan seluruh identitas di e-KTP tersebut berasal dari warga di wilayah Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sebagian masa berlaku e-KTP tersebut sudah habis. "Dugaan kami itu e-KTP yang mau diperpanjang. Dikumpulkan, lalu dibuang," ujarnya.