TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, meringkus tiga pelaku begal yang masih berusia belasan tahun, A, tahun, AR (16), dan AP (15). Mereka tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Menduga Adik Vicky Prasetyo Bukan Korban Begal
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang Ajun Komisaris Dimas Satya Wicaksono mengatakan polisi menemukan tiga bilah senjata tajam dari lokasi penggerebekan markas para tersangka di kawasan Mustika Jaya.
Senjata tajam itu berupa parang, celurit, dan gergaji buatan bergigi besar. "Kalau parang dan celurit itu mereka membeli, karena dijual di pasaran," kata Dimas di Bekasi, Ahad, 9 Desember 2018.
Sedangkan gergaji bergigi besar sepanjang 40 sentimeter, kata Dimas, mereka pesan dari bengkel las. Bahan yang dipakai berupa plat besi berukuran 1 milimeter dipotong menjadi enam bagian mata gergaji.
Senjata ini pernah dipakai untuk melukai korban. "Ada bekas darah yang masih menempel," ujar Dimas.
Terakhir, kata Dimas, mereka membegal Endi Suhendi di Jalan Raya Narogong kilometer 15, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, pada Senin dini hari, 3 Desember 2018 lalu. Endi mengalami luka bacok di punggung, dan sepeda motor Honda Beat B-3982-FED miliknya dirampas.
Menurut dia, komplotan remaja pelaku begal ini beranggotakan lima orang. Karena itu, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial O dan B. Adapun jam operasional mereka di atas pukul 00.00 dengan daerah sasaran wilayah Bantargebang, Setu, dan Mustikajaya.
Baca juga: Adik Dikeroyok, Vicky Prasetyo: Kalian Harus Bayar Mahal
"Sudah 15 kali beraksi, hasilnya untuk membeli ponsel dan sepeda motor," ujar Dimas. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Polisi menyita barang bukti dari para begal, berupa tiga unit sepeda motor, tiga senjata tajam: celurit, parang, gergaji besar buatan, serta tas berisi kunci leter T.