TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi bisa mendapatkan pendampingan hukum, dan para saksinya diberikan perlindungan, dalam perkara pencemaran nama baik dan pemerasan yang didakwakan kepadanya. Sisca Dewi diseret ke pengadilan oleh jenderal polisi yang sebelumnya diaku sebagai suami.
Baca:
Saksi Meringankan Tidak Datang, Sisca Dewi Syok dan Menangis
"Kalau ada intimidasi atau pembungkaman, silahkan datang," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pantauli Siredar, pada Jumat 7 Desember 2018.
Lili mengaku secara pribadi telah mendengar perkara Sisca Dewi. Namun, LPSK secara lembaga belum mendeteksi kasus tersebut. Bantuan bisa diberikan lembaga itu asalkan Sisca Dewi melaporkan balik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo, pria yang diaku sebagai suami namun melaporkannya pencemaran nama dan pemerasan itu.
Sisca Dewi. tabloidbintang.com
"Bisa melaporkan balik tentang percobaan intimidasi dan pembungkaman kepada kepolisian," ucap Lili.
Baca:
Jadi Saksi Nikah Siri, Ibu Sisca Dewi: Saya Berani Sumpah Pocong
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH APIK, Siti Mazuma, juga siap mendampingi Sisca Dewi. Namun sang artis yang diminta datang. "Bisa dia datang ke LBH APIK dan meminta pendampingan sebagai kuasa hukum," kata Mazuma.