TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Penceramah Muhammad Bahar bin Smith, tersangka penghinaan kepada Jokowi, diketahui pernah tinggal di sebuah rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bahar bin Smith tinggal di sana selama kurang lebih tiga tahun sebelum pindah ke Bogor.
Baca berita sebelumnya:
Dai Dilaporkan Hina Jokowi, Polisi Cari Pengunggah Video
"Tinggal di sebelah rumah saya ini sejak 2011 sampai 2014, dia tinggal bersama anak, istri, ibu dan adik- adiknya," kata Rohama (48), tetangga rumah yang dimaksud.
Hampir sewindu lalu, Rohama mengenang, Bahar bin Smith sudah memiliki cukup banyak jemaah atau pengikut. Rohama mengamatinya dari jumlah sepeda motor yang biasa terparkir hingga ke muka rumahnya yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Pondok Karya itu.
"Kalau tidak salah anggotanya sampai saat ini masih ada yang datang nyariin dia ke sini," kata Rohama.
Baca:
Ceramah Terakhir Bahar bin Smith, Tetangga: Ada Prabowo
Punya banyak pengikut sebagai penceramah dan pendiri ormas Majelis Pembela Rasulullah bukan berarti Bahar bin Smith juga dekat dengan para tetangganya. Rohama mengaku kalau pria berusia 33 tahun yang juga dikenal sebagai Habib Bahar itu tidak pernah berbincang dengannya.
Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Ya kalau lewat ya lewat saja, kebetulan rumah saya juga warung kalau belanja juga seperlunya saja, ngga pernah ngomong apa-apa, sesudah beli ya pulang," tuturnya.
Baca:
Setelah Bareskrim, Giliran Polda Metro Jaya Periksa Bahar bin Smith
Profil Bahar bin Smith belakangan mencuat setelah pelaporan dirinya ke polisi. Dia dilaporkan karena isi ceramah yang dianggap berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selain juga menebar kebencian.
Dalam isi ceramah yang dilaporkan itu Bahar bin Smith menyebut Jokowi banci dan haid. Usai pelaporan dan menuai kecaman luas, Bahar menyatakan menolak minta maaf. Penolakan disampaikan di antaranya ketika berdakwah dalam Reuni Akbar 212, 2 Desember 2018.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai pemeriksaan Kamis 6 Desember 2018. Berikutnya, penyidikan Polda Metro Jaya telah menanti dai berambut pirang yang juga pernah menjadi tersangka pengeroyokan dan perusakan pada 2012 itu .