TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan pengamat politik Boni Hargens terkait Reuni Akbar 212 yang ia sampaikan di salah satu televisi swasta pekan lalu berbuntut pelaporan. Massa gerakan Persaudaraan Alumni 212 melaporkan Boni atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Desember 2018.
"Tim pembela ulama dan aktivis melaporkan Boni atas pernyataan dia di TV One pada 4 Desember yang menyatakan peserta reuni itu mayoritas HTI," ujar kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 11 Desember 2018.
Baca juga: Cegah Radikalisme, Boni Hargens: NU-Muhammadiyah Perlu Berperan
Menurut pelapor, kata Fitra, pernyataan itu mengandung tuduhan atau fitnah. Dia menambahkan, ujaran Boni juga tidak bisa dipertanggungjawabnkan lantaran ia tak berada di lokasi saat reuni 212 berlangsung.
Atas sikapnya, Boni dilaporkan melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang fitnah dan kejahatan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman bui maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Boni juga dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Boni diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pitra mengatakan berkas pelaporan terhadap Boni sudah diterima polisi. Namun, ia masih memberi kesempatan kepada terlapor untuk mengklafirikasi ujarannya. "Kami beri waktu 1 minggu untuk meminta maaf kepada publik," ucap Pitra.
Bila dalam waktu 7x25 jam setelah pelaporan Boni tak memenuhi permintaan permohonan maaf pelapor, Pitra mengatakan kliennya akan meminta pihak berwenang melanjutkan penyelidikan.
Simak juga: Unggah Foto Nikah Ketua MUI, Boni Hargens Diadukan ke Polisi
Lebih lanjut, ujar Pitra, kliennya juga akan meminta Dewan Pers mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polda Metro Jaya terkait pernyataan Boni. "Karena Boni mengeluarkan pernyataan itu lewat stasiun televisi," tutur Pitra.
Adapun selain Pitra, Eggi Sudjana dan Elida Netti turut bergabung dalam barisan tim kuasa hukum pelapor. Berkas laporan terhadap Boni Hargens itu telah masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin siang kemarin pukul 13.00 WIB.